
Pendidikan Kewarganegraan, atau Civic Educational merupakan mata pelajaran atau matakuliah yang sifat umum dan fundamental. Hampir semua Negara di dunia meletakkan Civic Educational sebagai mata kuliah wajib, walaupun dengan istilah yang berbeda-bedah, ada yang memberi namaa Citizenchip, discovering democracy di Australia. Secara umum Pendidikan Kewarganegaraan di semua Negara adalah memberikan landasan kepada warga negaranya untuk mendalami nilai-nilai luhur yang telah dianut oleh Negara yang bersangkutan.
Pendidikan Kewarganegraan di Indonesia merupakan salah satu sarana untuk mencapai tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam pasal 3 Undang-Undang Pendidikan Nasional, nomor 20 tahun 2003, yang mengatakan bahwa tujuan pendidikan nasional diarahkan untuk membina kepribadian anak dan membawa subyek didik untuk mengembangkan seluruh potensi dan nilai pada dirinya, agar mampu menunaikan kewajiban hidupnya, baik sebagai makhluk individu, maupun makhluk social, menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia sebagaiwarga Negara yang bertanggung jawab. Oleh karena itu misi pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah membawa misi pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia, yang secara konsisten melestarikan dan mengem-bangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa. Sedangkan visi pendidikan Kewarganegraan (PKn) adalah mewujudkan proses pendidikan yang terarah pada pengembangan kemampuan individu, sehingga menjadi warga Negara yang cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab, terbentuk warga negara Indonesia bertingkah laku berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan karakter-karakter positip masyarakat dan bangsa Indonesia. Di masa sekarang ini Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kebutuhan yang mendasar bagi bangsa Indonesia.
Tantangan pelaksanaan Pendidikan Kewarga-negaraan di tengah arus globalisasi yang melanda dunia, yang membawa dampak positif, dan tidak sedikit dampak negatifnya. Untuk itu peran pendidikan Kewargaanegraan sebagai perisai generasi muda untuk tetap melaksanakan kehidupannya sesuaai dengan norma-norma yang telah disepakati bersama sebagai bangsa Indonesia, yaitu norma-normaa yang sesuai dengan Pancasila dan budaya bangsa yang adhi luhur. Dengan demikiaan dituntut meletakkan dimensi manusia sebagai makhlukpribadi, makhluk social, makhluk susila, dan makhluk religi dalam kedudukan kita sebagai warga Negara Indonesia. Dimensi manusia tersebut secara konsisten diperjelas dan dipertajam di dalam memandang dirinya sendiri dengan potensi diri pribadi, dan pengembangan kerjasama dengan orang lain untuk membawa keunggulan bangsa dan Negara, serta kepatuhannya untuk mematuhi norma-norma dalam masyarakat, dan aktualiasi dirinya untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, hal itulah merupakan beberapa materi PendidikanKewarganegraan Indonesia, disamping materi lainnya.
Maka dengan ini Perlu adanya Pendidikan Kewarganeraan bagi setiap Warga negara atau rakyat.